Dharmasraya, KompasReal.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) mempertanyakan rencana aksi (aksi plan) tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Dharmasraya tahun anggaran 2023.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, mengatakan sejumlah temuan BPK tersebut di antaranya:
1. Kelebihan pembayaran belanja pegawai.
2. Pembayaran belanja barang dan jasa, belanja honorarium.
3. Data peserta penerima iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato (JKSS) bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) belum sepenuhnya akurat.
4. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, belum dibayarkan kepada penyedia jasa, serta kekurangan penyetoran pajak ke kas negara.
5. Kekurangan volume atas enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan.
6. Kekurangan volume atas enam paket pekerjaan belanja modal jalan pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Berdasarkan surat pernyataan Bupati Dharmasraya pada 29 Januari 2024, Pemkab Dharmasraya berjanji akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut selama 60 hari.
“Kami ingin mengetahui langkah konkret yang telah diambil Pemkab Dharmasraya dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Apakah sudah ada aksi plan yang terstruktur dan terukur untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ditemukan?” ujar Ahmad Husein.
LSM P2NAPAS berharap Pemkab Dharmasraya dapat segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan temuan BPK.