kompasreal

Mafia BBM Subsidi Berkeliaran, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Tetap Berjaya

Keterangan Gambar : Ilustrasi

Pasaman, KompasReal.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, masih terus berlanjut, bahkan diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Salah satu bukti kuatnya adalah keberadaan salah satu oknum warga Silang Empat Nagari Cubadak Barat, yang diduga kuat menjadi pemasok BBM subsidi jenis solar untuk kegiatan ilegal mining tersebut.

Setiap hari, ratusan jerigen minyak subsidi jenis solar isi 35 liter, diangkut menggunakan ojek motor dari rumah Sinonok menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Dua Koto. Minyak tersebut terparkir bebas di teras rumah Sinonok tanpa rasa khawatir sedikitpun terhadap penegakan hukum. Para pekerja pelangsir minyak kemudian mengantar langsung minyak tersebut ke lokasi tambang emas ilegal.

Aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, namun pelaku seolah kebal hukum dan dilindungi oleh oknum tertentu. Mafia BBM ini bahkan mengisi dua lokasi tambang emas ilegal, yakni di Batang Kundur Nagari Cubadak Barat dan Sinabuan Nagari Simpang Tonang Utara.

Warga Kecamatan Dua Koto mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas tambang emas ilegal tersebut, karena dikhawatirkan akan menimbulkan bencana banjir, longsor, dan merusak Daerah Aliran Sungai setempat.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono, ketika dimintai keterangan lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin 7 Oktober 2024, mengatakan akan menyampaikan informasi kepada Kapolresta Pasaman untuk ditindaklanjuti.

“Ok, sy teruskan ke Kapolresnya, Tks infonya,” tulisnya.

Penyalahgunaan minyak subsidi jelas melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001, yang mengatur tentang pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 untuk pelaku. Sementara itu, kegiatan tambang emas ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Baca Juga :  Emas Ilegal Kembali Berulah di Pasaman, Warga Resah Lingkungan Terancam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *