KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Putusan ini memberikan penegasan penting bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata selama karya jurnalistiknya dijalankan secara sah dan profesional.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai secara sempit. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa penerapan sanksi terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah mekanisme tertentu ditempuh.
Mekanisme yang dimaksud adalah pemenuhan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Proses ini harus diutamakan sebagai bagian dari prinsip restorative justice atau keadilan yang memulihkan, sebelum proses hukum pidana atau perdata dilangkahi.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa produk jurnalistik merupakan implementasi hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, dari pengumpulan fakta hingga penyebarluasan berita.
Putusan ini diharapkan memperkuat posisi hukum wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Perlindungan yang lebih jelas ini dianggap penting untuk menjaga kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.
Dengan demikian, MK telah memberikan rambu-rambu yang lebih jelas dalam menyeimbangkan antara perlindungan hukum bagi pekerja pers dan penegakan hukum, dengan mengedepankan penyelesaian non-litigasi melalui Dewan Pers sebagai langkah pertama.KR03

