KompasReal.com,MEDAN — Polda Sumatera Utara kembali membongkar jaringan penipuan digital yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dua narapidana diamankan setelah terbukti menjalankan praktik penipuan melalui media sosial menggunakan ponsel ilegal. Modus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta meningkatnya kejahatan siber yang melibatkan napi sebagai operator utama.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan beberapa korban yang mengaku tertipu setelah melakukan pembayaran untuk pembelian barang elektronik yang ditawarkan melalui akun media sosial fiktif. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan pelacakan digital hingga menemukan lokasi aktivitas mencurigakan tersebut mengarah ke lingkungan lapas. “Jejak digitalnya sangat jelas menuju sel pelaku,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP M. Aswin, saat dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan bersama pihak lapas, petugas menemukan ponsel pintar, sejumlah kartu SIM, serta catatan transaksi yang diduga kuat menjadi alat kejahatan. Kedua napi tersebut mengaku menjalankan penipuan dengan memanfaatkan media sosial dan menawarkan barang murah untuk menarik korban. “Ini bukan kasus pertama. Kami akui masih ada celah yang sedang kami perketat,” kata Kalapas Tanjung Gusta, M. Pithra Jaya Saragih.
Polda Sumut menegaskan bahwa praktik penipuan yang dilakukan dari balik jeruji merupakan ancaman serius bagi keamanan digital masyarakat. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online. “Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan identitas penjual jelas dan transaksi dilakukan melalui platform yang aman,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak lapas menyatakan akan memperkuat pengawasan internal dan melakukan pemeriksaan terhadap petugas untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum. “Kami akan evaluasi total alur pengawasan barang dan pengunjung. Peredaran ponsel adalah pintu masuk utama kejahatan digital dari dalam lapas,” tambah Kalapas dalam pernyataannya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan siber kini tidak hanya dilakukan dari ruang bebas, tetapi juga dapat dijalankan dari balik jeruji melalui jaringan terorganisir. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dan memperluas penyelidikan ke jaringan luar lapas yang berperan sebagai penampung dana maupun penghubung operasional.TIM







