kompasreal

Notulen Musdes dan Daftar Hadir Palsu, Start Awal Hantar Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Mendekam di Penjara

redaksi
Keterangan Foto: Barang bukti notulen musdes dan daftar hadir palsu dalam kasus korupsi mantan Kades Siloting Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Notulen musyawarah desa (musdes) dan daftar hadir palsu menjadi bukti utama penahanan SH, mantan Kepala Desa Siloting, di Polres Padangsidimpuan. Ia diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2023 sebesar Rp249.814.949,00. Penahanan dilakukan Rabu, 4 Juni 2025.

Penyidik menemukan kejanggalan dalam dua proyek fiktif: pembangunan saluran drainase dan jalan setapak. Kedua proyek, yang tercantum dalam APBDes Perubahan, tidak pernah dikerjakan. Namun, anggaran masing-masing Rp111.225.000,00 dan Rp52.285.000,00 telah dicairkan.

Dokumen pendukung proyek, termasuk notulen musdes dan daftar hadir, ternyata palsu. Tanda tangan peserta musdes dipalsukan. Hal ini menjadi bukti kuat kejahatan yang dilakukan SH.

“Anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP DR. Wira Prayatna. Selain itu, terungkap pula tidak adanya pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut.

Audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan mengkonfirmasi kerugian negara sebesar Rp249.814.949,00. SH mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Please rate this

Baca Juga :  Pencurian Alpukat Berujung Mediasi Restoratif Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *