Ombudsman Temukan Maladministrasi Tata Kelola CBP, Potensi Merugikan Negara Rp7 Triliun

Redaksi
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

KompasReal.com, Jakarta – Ombudsman RI menyebut buruknya tata kelola cadangan beras pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara nyaris Rp7 triliun. Gara-gara kualitas beras anjlok karena terlalu lama disimpan di gudang Perum Bulog.

Anggota Ombudsman RI (ORI), Yeka Hendra Fatika memperkirakan, potensi kerugian negara akibat maladministrasi tata kelola cadangan beras pemerintah (CBP), mencapai Rp7 triliun.

“Salah satu penyebab potensi kerugian negara itu, adalah penurunan mutu beras hingga tidak layak konsumsi alias disposal. Itu terjadi karena stok beras terlalu banyak menumpuk di gudang (Bulog),” papar Yeka di Jakarta, dikutip Kamis (4/9/2025).

Menurut Yeka, sebanyak 300 ribu ton beras disimpan di gudang Perum Bulog, terancam disposal. Alhasil, potensi kerugian negara akibat hal itu, mencapai Rp4 triliun. Merujuk Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditetapkan Rp12.500 per kilogram (kg).

“Rp4 triliun itu dari disposable stock. Disposable stock itu, angkanya misalnya kalau terjadi 300 ribu ton. Nah, 300 ribu ton itu tentunya angkanya dari mana, kami punya datanya,” kata Yeka.

Penyebab potensi kerugian lainnya, kata Yeka, adalah biaya tinggi di Perum Bulog. Pemicu biaya tinggi karena kebijakan Bulog membeli gabah any quality, yaitu menyerap gabah petani tanpa memandang kualitasnya.

“Any quality ini kan penanganannya, kadar airnya katakanlah jelek sehingga ongkos biaya produksinya menjadi lebih mahal,” imbuh Yeka.

Selain itu, Yeka mengatakan potensi kerugian negara juga disebabkan oleh beberapa penyebab lainnya yang masih akan ditelusuri. Potensi kerugian yang disebabkan beberapa masalah tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

“Tentunya ini menjadi kerugian yang nanti satu satu-satu akan disisir. Angkanya ditaksir sekitar Rp2,5 triliun-Rp3 triliun,” kata Yeka.

Baca Juga :  Komisi III DPR Siap Membahas RUU Perampasan Aset

Dengan demikian, total potensi kerugian akibat maladministrasi tata kelola beras versi Ombudsman mencapai Rp6,5 triliun hingga Rp7 triliun.

Sebelumnya, pengelolaan beras menjadi perhatian masyarakat setelah kenaikan harga dan kelangkaan pasokan di pasaran. Dua hal itu terjadi seiring penanganan kasus beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras masih naik di 214 kabupaten/kota pada Agustus 2025.

Inflasi beras secara bulanan tercatat 0,73 persen, lebih rendah dari Juli 2025. BPS menyebut sebagian besar daerah masih melaporkan harga beras di atas harga acuan pemerintah, terutama di wilayah luar Jawa.

Sumber berita: Inilah.com