Padangsidimpuan,KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan menertibkan sejumlah praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) dalam Operasi Pekat Toba 2025, Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungli parkir di berbagai lokasi di Kota Padangsidimpuan.
Operasi ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR 1081/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan, dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/262/V/2025 tanggal 1 Mei 2025. Sasaran operasi adalah tindakan premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial J. (22), H.S. (34), I.S. (50), dan A.H. (33). Mereka diduga melakukan pungli parkir di beberapa titik, antara lain di Jalan Merdeka depan Bufet Anda, Pasar Impres Sadabuan, dan Jalan Sudirman depan Vihara Sadabuan. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 7.000.
“Kami mengamankan para pelaku pungli parkir ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” ungkap AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Setelah diamankan, keempat orang tersebut langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.