KompasReal.com,JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat pengawasan terhadap platform digital di Indonesia, mulai dari media sosial, layanan berbagi video, aplikasi pesan instan, hingga marketplace. Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konten provokatif yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital, Rangga Prasetya, menegaskan bahwa kebijakan penguatan regulasi ini bukan upaya membatasi kebebasan berekspresi, tetapi langkah strategis untuk memastikan ruang digital tetap aman dan sehat. “Negara wajib hadir. Ruang siber harus lebih tertib. Kami tidak bisa membiarkan konten berbahaya dibiarkan beredar bebas,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.
Salah satu poin utama kebijakan baru ini adalah kewajiban seluruh platform memperkuat sistem moderasi konten dan membentuk tim respons cepat di Indonesia. Tim ini harus mampu menghapus konten yang melanggar aturan dalam hitungan jam. Selain itu, platform diwajibkan memberikan transparansi penuh mengenai alur penindakan konten dan membuka akses metadata tertentu kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.
Meski demikian, kebijakan ini mendapat sorotan dari sejumlah aktivis kebebasan berekspresi. Mereka menilai aturan baru ini berpotensi mengaburkan batas antara moderasi konten dan sensor berlebihan. Direktur Institute for Digital Freedom, Satria Adinata, mengatakan, “Pemerintah harus memastikan regulasi ini tidak menjadi alat untuk membungkam kritik. Transparansi dan pengawasan publik sangat penting.”
Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan akan melibatkan komisi independen serta standar evaluasi yang terukur, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah juga menjanjikan mekanisme keberatan bagi masyarakat dan platform jika terjadi tindakan penurunan konten yang dianggap tidak tepat atau merugikan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan terciptanya ruang digital yang lebih aman, produktif, dan bertanggung jawab. Fase implementasi akan dilakukan bertahap dalam enam bulan ke depan, termasuk sosialisasi nasional, penguatan infrastruktur siber, serta evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas penegakan aturan di lapangan.TIM





