Pemerintah Target Skema Gaji Tunggal ASN Berlaku 2026: Langkah Reformasi Penggajian”

Redaksi

 KompasReal.com,Jakarta – Pemerintah melalui (PAN-RB), (BKN), dan (Kemenkeu) sedang mematangkan penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026. Dokumen RAPBN 2026 menyebut bahwa seluruh komponen penghasilan ASN — dari gaji pokok hingga tunjangan kinerja dan jabatan — akan digabung menjadi satu paket penghasilan bulanan yang jelas dan sederhana.

Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan, “Skema gaji tunggal akan menyederhanakan struktur remunerasi dan mendukung efisiensi anggaran serta keadilan penghasilan antar-instansi.” Meskipun demikian, regulasi teknis, besaran paket gaji, dan mekanisme penyesuaian belum sepenuhnya ditetapkan dan masih dalam tahap finalisasi.

Menteri PAN-RB menambahkan, “Single salary bukan berarti menghapus tunjangan kinerja, tetapi menjadikan seluruh struktur penghasilan lebih transparan dan terukur.” Hal ini diharapkan mendorong profesionalisme ASN, karena penghasilan akan lebih terkait dengan tanggung jawab jabatan dan kinerja daripada jumlah tunjangan tetap.

Kepala BKN menyebut bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diintensifkan. “Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kemenkeu, KemenPAN-RB, BKN, kementerian dan lembaga lainnya. Ini terus kita matangkan. Kita berharap pada 2026 single salary sudah bisa diterapkan,” ujarnya.

Di pihak ASN, sejumlah pihak mengapresiasi langkah ini karena diyakini akan membawa keadilan dalam penghasilan antarinstansi dan mengurangi praktik “tunjangan tersembunyi”. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa tanpa transparansi penuh, bisa terjadi pengurangan pendapatan di lapangan jika paket belum memadai.

Dengan persiapan yang matang, sistem gaji tunggal ini diharapkan bisa mulai diberlakukan awal 2026 sehingga memberikan kepastian bagi ribuan ASN, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi nasional yang selama ini digulirkan pemerintah.TIM