Pemkab Tapteng Perkuat Koordinasi dengan KPU dalam Pengelolaan Arsip dan Administrasi Publik

KompasReal.com

KompasReal.com, Tapanuli Tengah – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) terus menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah terkait pengelolaan arsip statis, vital, dan permanen yang berhubungan dengan dokumen kepemiluan dan administrasi pemerintahan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Tapanuli Tengah, jajaran Pemkab melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah bersama perwakilan KPU membahas mekanisme penyimpanan arsip secara sistematis dan berstandar nasional.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap dokumen publik, khususnya hasil kegiatan pemilihan umum, dapat tersimpan dengan aman dan mudah diakses sebagai bagian dari sejarah dan pertanggungjawaban publik.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tapteng, Drs. Sutan Harahap, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan berbasis data dan dokumentasi.

“Kami ingin memastikan arsip-arsip vital milik pemerintah daerah dan KPU tidak hanya tersimpan, tetapi juga terkelola dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujar Sutan Harahap kepada wartawan, Jumat (8/11/2025).

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Syahrul Nasution, menyambut baik inisiatif Pemkab tersebut.

Ia menilai, sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah akan memperkuat integritas data serta mempercepat proses verifikasi administrasi pada setiap tahapan pemilihan umum.

“Kearsipan bukan sekadar penyimpanan dokumen, tetapi bagian penting dari sistem transparansi publik,” ungkapnya.

Dengan terjalinnya koordinasi ini, Pemkab Tapanuli Tengah berharap pengelolaan arsip dan dokumen publik ke depan menjadi lebih tertib, efisien, dan dapat mendukung peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat prinsip pemerintahan terbuka dan akuntabel di daerah pesisir barat Sumatera Utara itu. (KR03)