Pemko Padangsidimpuan Diduga Langgar Perpres 12 Tahun 2021, Hanya 9 Satker Tayang di SiRUP Tahun 2024

Redaksi
Keterangan Foto: salah satu proyek Pemko. Padangsidimpuan yang tidak tayang pada laman sirup LKPP tahun 2024.

Padangsidimpuan, Kompasreal.com — Hanya 9 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang melaporkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara lengkap melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP pada tahun anggaran 2024. Jumlah ini jauh di bawah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres tersebut mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan RUP melalui SiRUP setelah penetapan anggaran guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, data menunjukkan mayoritas Satker di Pemko Padangsidimpuan belum memenuhi ketentuan ini.

Hanya 9 Satker yang tercatat menayangkan seluruh kegiatan pengadaan mereka secara transparan, yakni Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bayi, Rumah Sakit Umum Daerah BLU, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, serta tiga UPTD Puskesmas (Batunadua, Padangmatinggi, dan Wek I).

Dari siaran pers LKPP Nomor 1/SP-Ses.3/1/2025, ditegaskan pentingnya kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut demi mewujudkan pengadaan yang transparan dan efisien.

“Pengumuman RUP secara lengkap dan tepat waktu bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik,” tegas LKPP.

 

Anehnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padangsidimpuan tidak termasuk dalam daftar Satker yang mengumumkan RUP di SiRUP tahun 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang tidak dapat memantau pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya proyek bermasalah. Pada Jumat, 4 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas PU Kota Padangsidimpuan terkait pelaksanaan proyek tahun anggaran 2023 dan 2024 di bawah kepemimpinan mantan Kadis PU, Juni Nasution ST.

Baca Juga :  Lebih dari Sekedar Ibadah, Adam Rangkuti, Pengusaha Kaos Kaki, Bagikan Kegembiraan Idul Adha di Padangsidimpuan

 

Tim KPK menelusuri sejumlah berkas kontrak dan dokumen terkait, termasuk proyek senilai hampir Rp2 miliar yang melibatkan Perusahaan Dalihan Natolu Grup, di mana direktur perusahaan tersebut sedang diperiksa atas dugaan kasus suap.

 

Salah satu proyek yang tidak terpantau publik adalah Rehabilitasi Jalan Pijorkoling / Mgr. Imbang Desa – Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dengan nilai kontrak Rp4.795.688.995,00, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan pelaksana CV Dalihan Natolu, dengan waktu pelaksanaan 180 hari di tahun anggaran 2024.

 

Pengamat kebijakan pemerintah daerah, Edy Siregar , menilai ketidaklengkapan data di SiRUP sangat menghambat pengawasan publik.

 

“Ketidaktransparanan data di SiRUP mengurangi akuntabilitas dan menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran,” ujarnya.

 

Menurut Edy, SiRUP seharusnya menjadi alat utama transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketika data tidak lengkap atau tidak dipublikasikan, risiko penyimpangan anggaran meningkat dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan menurun.

 

Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan Nurcahyo Budi Susetyo yang dikonfitmasi mengaku kurang mengetahui hal tersebut.

” Waduh kalau itu Konsultasi aja ke PBJ bang” ujarnya.

Sedangkan Kabag PBJ Siti Humairo Hasibuan dicoba dikonfirmasi lewat pesan whatsapp masih seperti biasa bungkam kepada Redaksi KompasReal. com hingga berita ini diterbitkan.