KompasReal.com, Jakarta – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah memasuki tahap akhir.
Program PPPK Paruh Waktu ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk berkontribusi di lingkungan pemerintahan dengan jam kerja fleksibel dan kontrak terbatas.
Mereka akan memperoleh hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk gaji, tunjangan, dan status resmi, meskipun tidak bekerja penuh waktu.
Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, para honorer yang lolos kini bersiap untuk pelantikan resmi yang dijadwalkan dalam beberapa minggu mendatang.
Tahapan yang telah dilalui meliputi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pengunggahan dokumen pendukung (seperti ijazah, SKCK, dan surat keterangan sehat), verifikasi administrasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Pelantikan ini menjadi momen penting bagi para calon PPPK Paruh Waktu, menandai pengakuan resmi status kepegawaian, hak atas gaji sesuai perjanjian kerja, serta posisi mereka dalam sistem administrasi ASN.
Pemerintah telah menyesuaikan seluruh jadwal dan prosedur untuk mempermudah peserta dalam menyelesaikan kelengkapan dokumen sebelum hari pelantikan.
Alur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, alur pengangkatan PPPK Paruh Waktu meliputi:
1. Pengumuman PPK: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengumumkan daftar nama honorer yang berhak mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
2. Pengisian DRH dan Unggah Dokumen: Calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, dan surat keterangan sehat.
3. Pengusulan NIP: Setelah berkas diverifikasi, PPK mengajukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
4. Persetujuan Teknis BKN: BKN meneliti dokumen yang diajukan serta mengeluarkan persetujuan teknis sesuai format yang telah ditentukan.
5. Penerbitan SK Pengangkatan: PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif, dengan mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan
BKN juga telah melakukan penyesuaian jadwal pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu karena masih ada sejumlah calon yang belum menyelesaikan pengisian DRH.
Melalui surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN memperpanjang masa pengisian DRH hingga 22 September 2025, dari sebelumnya 15 September.
Batas waktu pengusulan penetapan NIP juga diperpanjang hingga 25 September 2025, dari semula 20 September.