Pengedar Ganja Ketengan di Aek Tampang Ditangkap, Polisi Buru Bandar

Redaksi
Keterangan Foto: Barang Bukti Pelaku AAL saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Kota Padangsidimpuan. Pelaku, AAL (31), ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Senin (11 November 2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Effendi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan AAL yang dicurigai.

“Saat digeledah, ditemukan daun ganja di genggaman tangan kanan pelaku,” ujar AKP Gunawan pada Rabu (13 November 2024).

Setelah diinterogasi, AAL mengakui masih menyimpan ganja di tempat lain yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian menggeledah tempat tersebut dan menemukan 28 kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 37,29 gram, 1 unit HP merk Vivo warna merah, dan uang tunai Rp. 11.000.

“Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan sengaja dipaketkan untuk dijual kepada peminat,” tambah AKP Gunawan.

AKP Gunawan menambahkan, AAL mengaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial P, warga Kampung Jawa, seharga Rp. 100.000.

“Saat ini, AAL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar yang memasok ganja kepada pelaku,” tegas AKP Gunawan.