KompasReal.com, Tapsel – Dua hari menjelang penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024, dinamika ‘pergolakan’ politik di Kabupaten Tapanuli Selatan mulai hangat. Penggantian pasangan pendamping Calon Bupati Dolly Pasaribu dinilai berbau pelanggaran.
Pasangan calon jalur perseorangan yang tadinya Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, kini berubah menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution.
KPU Republik Indonesa cq KPU Sumatera Utara cq KPU Tapanuli Selatan dikualifisir (dinilai) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada pergantian Calon Wakil Bupati Ahmad Buchori ke Parulian Nasution.
Hal ini sesuai surat Ketua Bawaslu Tapsel nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Tapsel, dan salinannya beredar luas pada Jum’at (20/9/2024).
Surat bercap stempel tertanggal 19 September 2024 dan diteken Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, itu memiliki berkas lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.
Kajian itu berisi penjelasan tentang langkah dan kesimpulan yang telah dilakukan terhadap laporan Armen Sanusi Harahap ke Bawaslu RI. Armen melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada proses pergantian pasangan calon di Pilkada Tapsel.
Armen keberatan dan kemudian melaporkan seluruh komisioner KPU RI, KPU Sumut dan KPU Tapsel ke Bawaslu RI. Karena telah meloloskan pergantian pasangan Cabup Dolly Pasaribu di Pilkada Tapsel, yang awalnya Ahmad Buchori berganti ke Parulian Nasution.
Menurutnya, Ahmad Buchori masih belum memenuhi syarat calon, karena tidak pernah menghadiri pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang dihunjuk KPU Tapsel, yaitu RSUP Adam Malik Medan.