KompasReal.Com, Padangsidimpuan- Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/2246 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Surat edaran ini diteken pada 31 Juli 2024 dan ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Kepala Badan/Dinas, Inspektur Kota, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, dan para Camat.
Surat edaran ini menegaskan kembali kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini didasarkan pada Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Surat edaran juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB ini mengatur berbagai larangan bagi ASN, seperti:
– Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon Kepala Daerah peserta pemilu.
– Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media.
– Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon Kepala Daerah dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.