KompasReal.com,Sumut-Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba telah menyelesaikan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat empat kecamatan yang dikategorikan sebagai “titik merah” peredaran gelap narkoba.
Dua kecamatan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang paling menonjol adalah Kecamatan Rantau Utara dengan 86 kasus dan 102 tersangka, serta Kecamatan Rantau Selatan dengan 39 kasus dan 52 tersangka. Sementara itu, di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dua kecamatan yaitu Kecamatan Kota Pinang dan Kecamatan Torgamba mencatat 55 kasus dan 58 tersangka masing-masing.
Dalam penjelasannya, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menyebut bahwa modus peredaran sangat beragam — mulai dari transportasi darat melalui jalan lintas, penggunaan ladang / perkebunan sebagai jalur distribusi, hingga penyalahgunaan di kawasan pemukiman padat.
Guna menekan angka kejahatan narkoba, pihak kepolisian menyatakan akan memperkuat patroli, penindakan, serta kerja sama dengan aparat desa, kecamatan dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal ini dianggap penting mengingat potensi input baru bagi pelaku jaringan yang memanfaatkan daerah yang kurang diawasi.
Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif — melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, mendukung program rehabilitasi bila diperlukan, serta menghindari perilaku atau lingkungan yang memfasilitasi peredaran narkoba. Keamanan dan ketertiban lokal menjadi tanggung jawab bersama guna menciptakan Kabupaten Labuhanbatu yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(KR03)
