Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Sampah Menjadi Sumber Energi Terbarukan

Redaksi

KompasReal.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan baru yang berfokus pada penanganan masif sampah perkotaan dengan mengubahnya menjadi sumber energi terbarukan. Aturan tersebut, berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ditandatangani pada 10 Oktober 2025.

​Latar Belakang dan Urgensi Regulasi

​Penerbitan Perpres ini didasari oleh kondisi pengelolaan sampah nasional yang dinilai masih sangat minim dan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

​Dalam pertimbangannya, Perpres 109/2025 mencatat data timbunan sampah per tahun 2023:

  • Timbunan Sampah Nasional: Mencapai 56,63 juta ton per tahun.
  • Capaian Pengelolaan: Baru sebesar 39,01%.
  • Sampah Belum Terkelola: Masih terdapat 60,99% sampah yang dibuang menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka).

​Kondisi ini menuntut adanya penanganan cepat dan inovatif dalam pengolahan sampah dengan mengadopsi teknologi yang ramah lingkungan.

​Sampah sebagai Sumber Ketahanan Energi

​Inti dari Perpres ini adalah upaya untuk menjadikan sampah sebagai komoditas yang mendukung ketahanan energi nasional. Pengolahan sampah dapat menghasilkan berbagai jenis energi terbarukan dan produk turunan lainnya, termasuk:

  • ​Listrik
  • ​Bioenergi
  • ​Bahan bakar minyak terbarukan
  • ​Produk ikutan lainnya

​Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Menurutnya, aturan tersebut merefleksikan keinginan kuat Presiden Prabowo untuk mengatasi masalah sampah nasional melalui solusi inovatif, yaitu dengan mengubah sampah menjadi energi terbarukan. (KR/dn)