Pria Nekat Bunuh Tetangga Sendiri dengan Cangkul, Gegara Tak Terima Tanahnya Dilewati

redaksi

KompasReal.com, Nias Selatan – SH alias Ama Arfan seorang pria berusia 34 tahun warga Desa Sinar Baho, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri EH alias Ama Yunisman (50) dengan menggunakan cangkul.

Pemicunya, pelaku tidak terima tanahnya dilewati siapa pun yang menjadi akses ke Sungai Masio.

Awal mula kejadian saat korban melintas, tiba-tiba pelaku menyerang dari arah belakang menggunakan cangkul bolak-balik.

Akibat serangan pelaku mengenai kepala korban sehingga luka robek. Korban langsung jatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban dibawa ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku tidak melarikan diri dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian di Polsek/Mapolres Lahusa.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).

Dampak dari kasus ini mengundang keprihatinan warga sekitar.

Pihak kepolisian menyerukan agar masyarakat menjaga toleransi, menjauhkan konflik berbasis sengketa tanah kecil, serta menyelesaikan perselisihan lewat jalan damai. (KR03)