Proyek P3TGAI dan sejumlah P3A Diduga Sarat Bermasalah,

Redaksi

KompasReal.com, Mandailing Natal – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal kembali menjadi sorotan tajam.

Proyek senilai Rp195 juta per titik ini, yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), diduga kuat dikendalikan oleh pihak ketiga.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti bahwa skema swakelola yang menjadi esensi program P3-TGAI terancam menjadi formalitas belaka.

Di lapangan, banyak pekerjaan justru dikuasai dan dikerjakan oleh pihak luar kelompok, yang jelas-jelas melanggar aturan Kementerian PU. Aturan tersebut mewajibkan P3-TGAI dilaksanakan sendiri oleh P3A, bukan dialihkan ke kontraktor atau pihak ketiga.

“Kami telah mendeteksi indikasi ini. Jika terbukti, pihak ketiga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (22/10/2025).

Azhari menilai lemahnya pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) membuka celah praktik penyimpangan. Padahal, kedua lembaga ini memiliki peran vital dalam memastikan dana APBN digunakan sesuai ketentuan.

“Di Tapsel, proyek P3-TGAI tersebar di 10 titik, sementara di Madina terdapat 64 titik dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah. Lokasinya tersebar di berbagai kecamatan, seperti Sipirok, Angkola Timur, Angkola Selatan di Tapsel, serta Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Panyabungan Barat, dan Lembah Sorik Marapi di Madina,” ungkapnya.

“Kualitas pekerjaan banyak dikeluhkan. Material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga bangunan rawan rusak dalam waktu singkat,” imbuhnya.

LIPPSU mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga inspektorat, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Dugaan keterlibatan pihak ketiga dianggap sebagai pintu masuk praktik penyelewengan anggaran negara.

Baca Juga :  Waspadai, Wilayah Sumut Berpotensi Hujan, Termasuk Padangsidimpuan

“Jika proyek yang seharusnya untuk petani justru dikuasai pihak luar, jelas ada indikasi permainan. Kami meminta APH mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Azhari.

Isu yang beredar menyebutkan adanya seorang perempuan berinisial “F” asal Panyabungan Utara yang diduga menguasai puluhan program pekerjaan swakelola P3-TGAI. Sosok ini disebut-sebut sebagai “toke” yang mengurus pembangunan irigasi di banyak desa di Kabupaten Madina.

Dugaan ini semakin memperkuat keyakinan publik bahwa P3-TGAI telah dipolitisasi demi kepentingan segelintir pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS II Medan maupun TPM belum memberikan klarifikasi resmi. Oknum berinisial “F” yang namanya masuk dalam catatan LIPPSU juga telah dihubungi, namun belum memberikan komentar. (Tim)