Padangsidimpuan, KompasReal. com – Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, mendapat sorotan karena menyebut perhatian wartawan terhadap pelaksanaan anggaran sewa gedung kantor senilai Rp120 juta sebagai sesuatu yang “diributkan”. Pernyataan ini memicu kritik dari sejumlah kalangan yang menilai sikap tersebut kurang bijaksana dan mengabaikan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (6/7/2025), Humairo mengatakan, “Kenapa baru sekarang collocation diributkan, sejak tahun 2020 sudah ada itu collocation waktu jaman Pak Juned. Saya hanya melanjutkan yang sudah ada.” Pernyataan ini dianggap mengalihkan tanggung jawab dan mengesankan bahwa sorotan publik terhadap penggunaan anggaran adalah berlebihan.
Padahal, hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada pencatatan belanja sewa gedung dalam APBD 2020, melainkan baru muncul pada rancangan peraturan Wali Kota tahun 2023 dan 2024 dengan nilai Rp79,2 juta dan Rp120 juta.
Gawatnya, kabag PBJ malah mengaitkan sorotan dugaan maladministrasi Belanja Swa Gedung Kantor sebesa Rp 120.000.000,- ini dengan mantan Pj. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.M, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian PBJ.
Diketahui, “Pak Juned” yang dimaksud adalah Ary Junaidi, mantan Pj Sekda Kota Padangsidimpuan.
Dalam rangka menjalankan etika jurnalistik yang baik, wartawan telah mengajukan permohonan informasi dan klarifikasi kepada Kabag PBJ melalui surat resmi yang dikirim pada 26 Juni 2025. Permohonan tersebut menyoroti ketidaksesuaian antara nama paket anggaran “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor” dengan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan.”
Selain itu, awak media juga telah berupaya menemui langsung Kabag PBJ, Siti Humairo Hasibuan, usai rapat sidang paripurna LKPJ APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2024 pada Rabu, 2 Juli 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kompasreal.com belum menerima tanggapan langsung.
Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J), Erijon Damanik, menilai pernyataan Kabag PBJ tersebut mengabaikan fungsi pers yang menjalankan tugas mengungkap fakta demi kepentingan publik.
“Pers tidak membuat ribut tapi menjalankan tugas untuk mengungkap fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya transparansi anggaran,” ujarnya.
Erijon juga meminta Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte, untuk mengevaluasi posisi Kabag PBJ agar lebih mendukung keterbukaan informasi dan menjawab pertanyaan pers dengan profesional.
“Sebagai pejabat publik, Kabag PBJ harus memberikan informasi yang jelas, bukan mengesankan bahwa perhatian media adalah sesuatu yang mengganggu atau dilebih-lebihkan,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
” Sikap defensif dan pengalihan tanggung jawab oleh Kabag PBJ dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.” tutup Erijon Damanik.