KompasReal.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait aksesibilitas dokumen ijazah dan skripsi pejabat publik.
Sidang pendahuluan digelar pada Jumat (10/10/2025) dengan harapan dapat mengakhiri polemik berkepanjangan soal keabsahan ijazah pejabat.
Pemohon, Komardin, meminta MK untuk menghapus pengecualian informasi pribadi dalam Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP.
Ia berargumen bahwa ijazah dan skripsi pejabat publik seharusnya dapat diakses oleh masyarakat demi transparansi dan akuntabilitas.
“Skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, dan semua yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” tegas Komardin dalam sidang.
Komardin menjelaskan bahwa isu ijazah palsu pejabat seringkali menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menghambat berbagai aktivitas.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanggapi dengan pertanyaan, “Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi Pak?” yang dijawab “Ya, betul” oleh Komardin.
Dalam gugatannya, Komardin juga menyinggung polemik ijazah Strata 1 Presiden Joko Widodo.
Ia menyayangkan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai tidak memberikan keterangan dan bukti yang memadai, sehingga memicu kegaduhan yang berkelanjutan.
“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” jelas Komardin.
Sidang uji materi ini menjadi babak baru dalam upaya membuka akses informasi publik terkait dokumen pendidikan pejabat.
Putusan MK nantinya akan berdampak besar pada transparansi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya. (KR/Kom)