KompasReal.com, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (24/9/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Sidang dibuka pada pukul 10:47 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Khamozaro Waruwu, yang langsung mencecar tiga saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi tersebut adalah:
- Andi Junaidi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
- Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.
- Edison Pardamean Togatorop, Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut.
Hakim Khamozaro Waruwu, bersama hakim anggota Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan, secara bergantian menggali informasi terkait detail penganggaran proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara – Batas Labuhan Batu, dan ruas Sipiongot – Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam kesaksiannya, Andi Junaidi Lubis mengaku diperintahkan untuk menunjukkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Topan Ginting saat peninjauan jalan yang akan ditender.
“Pada tanggal 22 April 2025, saya memandu rombongan mobil off road dan disambut warga Desa Sipingot yang membentangkan spanduk dan karton berisi dukungan kepada pejabat yang datang berkunjung (Bobby Nasution dan Topan Ginting) agar jalan Sipiongot diperbaiki,” ujar Andi Junaidi Lubis.
Hakim Waruwu kemudian meminta Andi Lubis untuk mengakui bahwa kedatangan rombongan Gubernur Sumut ke Sipiongot adalah dalam rangka survei jalan, bukan sekadar off road.
“Saudara saksi, kedatangan gubernur dan rombongan dalam rangka off road atau survei jalan yang akan ditender? Saudara saksi diperintah oleh Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk menunjukkan jalan rusak yang akan dibangun. Itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender. Saudara saksi jangan berbohong,” tegas Hakim Waruwu.
Sidang juga mengungkap adanya pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR.
Pertemuan ini diduga membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot – Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot. Selanjutnya, pada 22 April 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Topan Ginting, dan rombongan meninjau lokasi jalan yang akan dibangun.
Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop mengakui di hadapan hakim bahwa anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025.
“Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Sipiongot – Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseran anggaran,” kata Muhammad Haldun.
Edison Togatorop menambahkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan tersebut, termasuk penentuan konsultan perencana.
“Saya tidak dilibatkan,” kata Edison.
Ia menyebutkan bahwa Topan Ginting, sebagai Kadis, menentukan proses pelelangan termasuk perencanaan anggaran yang disusun konsultan perencana.
Hakim Waruwu juga menggali informasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut terkait pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut, yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.
“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi (Muhammad Haldun), jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan,” kata Waruwu.
Jaksa KPK, Eko Wahyu, menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut, yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.
Namun, faktanya, pembangunan jalan tersebut tidak melalui proses perencanaan yang benar. Jaksa Eko menyoroti bahwa paket pembangunan jalan diumumkan melalui lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 17.32 WIB, dan disetujui oleh Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB, dengan pemenangnya adalah PT Dalihan Na Tolu Grup. Proses ini dinilai sangat cepat.
Kejanggalan lainnya, menurut Eko Wahyu, adalah konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot – Batas Labuhan Batu, dikerjakan oleh CV Balakosa Konsultan, sedangkan paket Hutaimbaru – Sipiongot dikerjakan oleh CV Wira Jaya Konsultan.
“Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp 165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” kata Eko.
Eko Wahyu menambahkan bahwa proyek yang sifatnya mendesak atau Proyek Strategis Nasional (PSN) dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. Namun, pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru – Sipiongot tidak termasuk kategori mendesak atau PSN.
“Dan bukan PSN,” pungkas Eko. (KR/Tempo)