Sidang Suap Proyek Jalan Tapsel: Saksi Akui Terima ‘Uang Puding’, Fakta Pemenang Tender Janggal Terungkap

Redaksi

KompasReal.com, Medan – Sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 kembali memanas di Pengadilan Tipikor Medan.

Saksi kunci, Bobby Dwi Kussoctavianto, dalam pusaran OTT KPK, mengakui menerima ‘uang puding’ Rp500 ribu, sementara fakta-fakta janggal terkait penentuan pemenang tender proyek mulai terkuak.

Bobby, seorang outsourcing di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, memberikan kesaksian yang memberatkan dua terdakwa rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).

“Saya menerima Rp500 ribu dari Taufik, anak buah Pak Kirun, katanya itu ‘uang puding’ dari Kirun,” ungkap Bobby di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).

Ia mengaku baru mengetahui istilah ‘uang klik’ di persidangan.

Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa PT Dalihan Natolu Group (DNG), perusahaan milik Kirun, sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan dua proyek jalan strategis, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

“Tidak ada satu pun perusahaan yang memenuhi syarat saat itu. Tapi, Pak Rasuli (eks Kepala UPTD Gunung Tua) bilang tanggal 26 Juni, Pak Kirun yang menang tender,” bebernya.

Saksi lain, Alexander Meliala (ahli konsultan perencana), membantah menerima uang atau janji apapun.

Fakta mengejutkan justru diungkap Alexander, bahwa pagu anggaran proyek dibuat sebelum perencanaan disusun.

Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua, juga memberikan kesaksian penting dalam sidang ini.

Seperti diketahui, Kirun dan Rayhan didakwa menyuap eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dkk sebesar Rp4 miliar untuk memenangkan tender dua proyek jalan senilai total Rp157,8 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal suap dan gratifikasi. (KR/Mis)