KompasReal.com, Padangsidimpuan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi di sektor infrastruktur. Pada Rabu (13/8/2025), Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, dan mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, menjalani pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang memiliki nilai fantastis mencapai Rp 231,8 miliar. Kasus ini mulai diselidiki setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni lalu.
Selain dua kepala daerah tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padangsidimpuan, sejumlah panitia Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan beberapa pejabat Dinas PUPR Tapanuli Selatan juga turut dipanggil. Hingga pemeriksaan hari ini, beberapa saksi masih dimintai keterangan secara intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan ini. Menurutnya, penyelidikan difokuskan pada dugaan pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Pemeriksaan ini fokus pada dugaan pengaturan pemenang lelang proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara,” ungkap Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan tersebut melibatkan total 18 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dinas, pegawai negeri, hingga pihak swasta.
Beberapa nama yang dipanggil antara lain Irsan Efendi Nasution (mantan Wali Kota Padangsidimpuan), Taufik Hidayat Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu Grup/DNG), Mariam (Bendahara PT DNG), Anggi Harahap (Pegawai PT DNG), Rinaldi Lubis alias Aldi (Direktur PT Taufik Prima Duta Putra), Siti Humairo Hasibuan (Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan), Muhammad Harris alias Acong (Bendahara Dinas PUTR Padangsidimpuan), Sandi (Staf Bina Marga), Leman (Karyawan PT DNG), Zulkifli Lubis alias Mamak Utom (PNS), Addi Mawardi Harahap (PNS), Ikhsan Harahap (Kabid/PPK Dinas PUPR Padang Lawas Utara), Hendrik Gunawan Harahap (Plt Kepala PUTR Padang Lawas Utara), Asnawi Harahap (Kabag PBJ Padang Lawas Utara), Ramlan (Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021–2024), Fachri Ananda Harahap (Kadis PUPR Tapanuli Selatan), dan Oskar Hendra Daulay (Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapanuli Selatan).
Berdasarkan informasi awal dari penyidik, kasus ini diduga melibatkan praktik pengaturan pemenang lelang untuk proyek jalan strategis.
Tujuannya, memastikan kontrak proyek jatuh ke perusahaan tertentu dengan imbalan suap yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Dari hasil OTT sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut dan direktur perusahaan swasta.
Pemeriksaan massal di KPPN Padangsidimpuan ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk memetakan aliran dana dan peran tiap pihak yang terlibat.
Meski materi pemeriksaan belum dibuka secara rinci, publik menaruh perhatian besar pada kasus ini karena nilainya yang fantastis dan dampaknya yang luas. (Tim)