Sumut Bersiap Menerima Dua Kabupaten Baru di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution

KompasReal.com

KompasReal.com, Medan – Di bawah kepemimpinan Walikota Medan, Bobby Nasution, Provinsi Sumatera Utara bersiap untuk menyambut kehadiran dua kabupaten baru.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemekaran wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.

Kedua calon kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari sejumlah kecamatan yang sebelumnya menjadi bagian dari kabupaten terbesar di Sumatera Utara.

Meskipun terdapat total 11 usulan kabupaten dan 2 kota baru yang diajukan, fokus saat ini tertuju pada dua wilayah yang dinilai paling siap untuk dimekarkan.

Dua Calon Kabupaten yang Mendapatkan Perhatian Utama:

1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing

Kabupaten ini diusulkan untuk dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal, yang saat ini merupakan kabupaten terluas di Sumatera Utara dengan luas wilayah mencapai 6.547,257 km2 atau sekitar 9,04% dari total luas provinsi. Usulan ini melibatkan enam kecamatan, yaitu Batahan, Lingga Bayu, Muara Batang Gadis, Natal, Ranto Baek, dan Sinunukan.

Kecamatan Natal direncanakan menjadi pusat pemerintahan atau ibu kota kabupaten baru ini.

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menyatakan dukungannya terhadap pemekaran ini.

“Sebagai Anggota DPD RI, kami akan mendukung dan berupaya membantu percepatan pemerataan pembangunan ini,” ujarnya.

Usulan ini telah disetujui oleh DPD RI sejak 25 Oktober 2013, melalui Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 18/DPD RI/I/2013-2014.

2. Kabupaten Simalungun Hataran

Calon kabupaten ini akan dimekarkan dari Kabupaten Simalungun dan melibatkan 15 kecamatan, meliputi Siantar, Gunung Maligas, Gunung Malela, Dolok Batu Nanggar, Pematang Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Bandar, Ujung Padang, Bosar Maligas, Hutabayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Tapian Dolok, Tanah Jawa, dan Hatonduhan.

Ibu kota kabupaten ini direncanakan berada di Kecamatan Perdagangan.

Baca Juga :  Korupsi Dana BOS Rp772 Juta, Kejari Belawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan

DPD RI juga telah memberikan persetujuan terhadap usulan pemekaran ini, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 6/DPD RI/I/2013-2014.

Hasil kajian lapangan yang dilakukan pada 24 September 2013 oleh DPD RI menyimpulkan bahwa “calon Kabupaten Simalungun Hataran layak untuk menjadi daerah otonom baru.”

Prospek dan Harapan

Pemekaran kedua kabupaten ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat setempat, termasuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pemekaran wilayah ini. (KR/AB)