Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial S.L.S. (45) atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah korban, G. (11 tahun), menceritakan pengalaman pahitnya kepada Kapolres Padangsidimpuan saat bertemu di Mako Polres. Dari informasi yang didapt Wartawan dari pihak kepolisian…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.