Pekanbaru, KompasReal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, berinisial AC (45), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah. Negara mengalami kerugian senilai Rp3 miliar lebih akibat kasus ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.