KompasReal.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsi dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa. Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan…
#DanaDesa -#UUDesa #Kejaksaan #Pengawasan #Transparansi #PembangunanDesa #Indonesia
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
