KompasReal.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh masyarakat sipil karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah. Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia. “Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA…
Gugat Perdata
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
