Nasional  

KompasReal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap alasan di balik keputusan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan di PN Jakarta Pusat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, hal ini disebabkan karena kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi, bukan sebagai…

Exit mobile version