Nasional  

KompasReal.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mempercepat proses penertiban tanah telantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari. Instruksi tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Audiensi Pimpinan DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun…

Exit mobile version