Nasional  

KompasReal.com, Jakarta – Skema kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah serta mulai diimplementasikan secara bertahap. Begitu juga dengan iuran peserta yang berlaku akan ada perubahan. Perubahan yang terjadi adalah layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada…

Exit mobile version