KompasReal.com, Padangsidimpuan – Polemik mencuat di Kota Padangsidimpuan setelah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN diduga melakukan pemutusan sementara aliran listrik terhadap pelanggan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kasus ini menimpa pelanggan dengan nomor 124000287663 atas nama Asmuri Tanjung, yang tinggal di Jalan…
