KompaReal.com, Labuhan Batu– resmi menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 3.438.181 dari sebelumnya Rp 3.228.339 pada 2025 Keputusan ini mengikuti kebijakan provinsi Sumatera Utara yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 % dari tahun sebelumnya. Sebagai narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu, Bapak…
Kenaikan.umk.labuhan batu.daerah .menaikkan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
