KompasReal.com, Jakarta – Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan…
Kesejahteraan Rakyat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
