KompasReal.com,Medan–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), berinisial AHP, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kerja sama operasional (KSO) antara NDP dan PT…
Korupsi.Ptpn.Sumut.kejaksaan.Ditahan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
