KompasReal.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan perintah kepada pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif terkait perpanjangan batas usia pensiun guru hingga 65 tahun, khususnya bagi guru yang berada pada jenjang jabatan fungsional ahli utama. Perintah ini termuat dalam pertimbangan putusan uji materi Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005…
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
