Nasional  

KompasReal.com, Jakarta – Indonesia pernah mempunyai sebuah aturan yang kontroversial mengenai syarat untuk menjadi seorang presiden, yakni harus merupakan orang Indonesia asli. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Namun, aturan ini berubah di era Reformasi ketika Majelis Permusawaratan Rakyat…

Exit mobile version