Daerah  

‎KompasReal.com, PADANGSIDIMPUAN- Penyidik Kejari Padangsidimpuan menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan AHH sebagai tersangka dalam Pelaksanaan Pengembangan Destinasi Wisata di Tor Hurung Natolu TA.2021, Selasa (2/9/2025). ‎Penetapan tersangka ini seiringan dengan rangkaian Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar,S.H., M.H….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.