Olahraga  

KompasReal.com,Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang seluruh anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya sejumlah polemik di berbagai instansi terkait keberadaan personel polisi aktif pada posisi non-kepolisian. DPR menilai kepatuhan terhadap…

Exit mobile version