Hukum & Kriminal  

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Pakar Hukum Pidana Universitas ST.Thomas Medan , DR. Berlian Simarmata, S.H, M.Hum mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Mhd. ASR & AS warga Kecamatan Angkola Selatan tidak dilakukan dengan kehati-hatian atau prudent, sehingga tidak memenuhi proses hukum yang adil atau due process of law. “Berdasarkan ketentuan Pasal 17 jo…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.