KompasReal.com, Padangsidimpuan – Pakar Hukum Pidana Universitas ST.Thomas Medan , DR. Berlian Simarmata, S.H, M.Hum mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Mhd. ASR & AS warga Kecamatan Angkola Selatan tidak dilakukan dengan kehati-hatian atau prudent, sehingga tidak memenuhi proses hukum yang adil atau due process of law. “Berdasarkan ketentuan Pasal 17 jo…
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
