Daerah, Hukum & Kriminal, Terkini  

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Masniari Siregar, warga Kota Padangsidimpuan, akhirnya mendapatkan keadilan dalam sengketa kepemilikan rumah yang telah lama ia perjuangkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, dalam putusan Nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Psp yang dibacakan pada Kamis (1/8), menyatakan bahwa jual beli rumah milik Masniari yang diduga direkayasa oleh Marni br Sihotang melalui…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.