Nasional  

KompasReal.com, Jakarta – Perkara perdata senilai Rp125 triliun yang menyeret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sidang yang digelar Senin (15/9/2025) ditunda lantaran kedudukan hukum atau legal standing pihak tergugat, baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, belum lengkap. “Sidang berikutnya Senin,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.