KompasReal.com, Padangsidimpuan – Ketika seseorang memperoleh rumah atau tanah, penerima perlu balik nama sertifikat buat mengalihkan hak kepemilikan. Penerima pun biasanya dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, berbeda halnya kalau menerima rumah berupa warisan. Penerima rumah warisan bisa dibebaskan dari PPh atas pengalihan tanah dan bangunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat…
