KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), terus menjadi persoalan yang tak kunjung terselesaikan. Meski kerap diberitakan dan beberapa kali ditertibkan aparat kepolisian, aktivitas ilegal ini tetap beroperasi dan tidak menimbulkan efek jera.
Kegiatan yang jelas melanggar hukum serta merusak lingkungan ini semakin marak di sejumlah titik, terutama di kawasan Aek Natas dan Adian Nasonang.
“Baru sebentar berhenti, tidak lama kemudian beraksi lagi,” ujar seorang warga, Sabtu (22/11/2025).
Warga yang menyaksikan langsung upaya penertiban PETI oleh Polres Tapsel beberapa waktu lalu mengaku kecewa karena hasilnya tak signifikan. Alih-alih berhenti, aktivitas tambang ilegal justru semakin menjadi-jadi.
“Saya tidak mengerti, kenapa mereka makin bebas saja,” keluhnya.
Ia menyoroti dampak besar aktivitas ini, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi hilangnya pendapatan daerah akibat dugaan penghindaran pajak.
“Jangan ada pembiaran. Tegakkan hukum kepada para pelaku,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan seorang aktivis yang sebelumnya telah melaporkan aktivitas PETI tersebut. Ia menduga maraknya tambang ilegal tidak terlepas dari keterlibatan oknum tertentu.
“Menggeliatnya penambangan liar di berbagai titik mengindikasikan adanya ‘permainan’ antara pelaku dan oknum, seperti pemberian upeti,” ujar Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu.
Menurut Steven, persoalan ini sebenarnya sangat jelas, aktivitas tambang ilegal melanggar hukum, terlebih jika berada di kawasan hutan. Selain merusak lahan, PETI juga mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat.
“Harus segera ditindak, ini kejahatan luar biasa. Sebenarnya mudah diatasi kalau aparat serius,” tegasnya, sembari menyatakan akan kembali melaporkan dugaan tindak pidana ini.
Keresahan warga dan desakan aktivis ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Upaya pencegahan dan penindakan PETI menjadi kunci menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan ekonomi daerah. (KR02)
