kompasreal

Tambang Emas Ilegal di Pasaman Berlanjut, Warga Desak Penegakan Hukum

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

Pasaman, Sumatera Barat, KompasReal.com – Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih berlanjut. Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jika benar ada upaya untuk menjaga lingkungan, tambang ini pasti sudah dihentikan sejak lama,” ujar seorang warga, menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan aktivitas ilegal tersebut.

Warga Kampung Sinabuan, yang berada di dekat lokasi tambang, mengaku tidak merasakan keuntungan dari keberadaan tambang tersebut. Justru, mereka merasa resah dan terancam.

“Kami hanya bisa merasa resah tanpa bisa berbuat apa-apa, karena takut dimusuhi oleh pelaku tambang,” ungkap seorang warga lainnya.

Kekhawatiran warga semakin besar mengingat lokasi tambang berada di dekat pemukiman dan berpotensi menimbulkan bencana, seperti banjir.

“Apalagi, jika terjadi banjir, ada kemungkinan kampung kami akan hilang,” ujar seorang warga dengan nada cemas kepada media yang tidak disebut namanya.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tambang ilegal agar hukum dan undang-undang dapat ditegakkan dengan tegas tanpa adanya kelonggaran,” tambah seorang warga lainnya, menyuarakan harapan akan penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan Undang-undang Minerba Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga :  Diduga Dibekingi, Pelangsir BBM Bersubsidi Leluasa di SPBU 15.227.054 Aek Suhat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *