KompasReal.com, Padangsidimpuan, Pintu gerbang Lapas Klas II B Padangsidimpuan terbuka, menuntun Mustapa Kamal Siregar ke pelukan hangat keluarga dan tim kuasa hukumnya. Tangis haru pecah, memeluk erat sosok yang telah sebulan mendekam di balik jeruji besi. Senyum lega terpancar di wajah Mustapa, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, saat ia melangkah keluar dari lapas, Senin (5/8/2024) sore. Seolah beban berat terangkat dari pundaknya, tatapannya mencari sosok-sosok terkasih yang menanti di luar.
“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan hakim,” ujar Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, dengan nada haru. “Saya banyak berterima kasih kepada Hakim Praperadilan yang telah mengabulkan tuntutan suami saya. Juga kepada pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini. Atas putusan itu, Kajari Sidimpuan diperintahkan untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan.”
Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa, menatap kliennya dengan tatapan penuh makna. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan,” ucapnya, suaranya bergetar menahan emosi. “Kami telah berjuang keras untuk membuktikan bahwa Mustapa tidak bersalah.”
Sejak 3 Juli 2024, Mustapa mendekam di lapas atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, melalui proses praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Irfan Hasan Lubis, menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Mustapa tidak sah dan batal demi hukum.
“Putusan hakim ini menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mustapa tidak sesuai prosedur,” tegas Marwan Rangkuti. “Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan.”
Mustapa diantar pulang oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka berharap agar Mustapa dapat kembali beraktivitas seperti biasa.