kompasreal

Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk di Palas, Sabu dan Uang Tunai Diamankan

Redaksi
Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Palas.

Palas, KompasReal.com – Polisi Resor Padang Lawas (Polres Palas) menangkap tiga tersangka kasus narkoba di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Penangkapan dilakukan Senin, 2 Juni 2025. Tiga tersangka tersebut terdiri dari satu pengedar dan dua pemakai.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1,15 gram sabu, plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp 150.000, dan satu handphone. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan transaksi narkoba sering terjadi di belakang gedung asrama haji.

Tim opsnal Polres Palas langsung melakukan penyelidikan. Petugas menangkap tersangka pengedar, ASN (32), wiraswasta. Saat penangkapan, dua orang lainnya, MSP (33) dan HBL (34), datang hendak membeli sabu. Keduanya pun turut diamankan.

“Setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, berdasarkan hasil interogasi terhadap ASN, narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial ND,” kata Iptu Parlin Azhar Harahap, Kasat Resnarkoba Polres Palas.

Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap ND. Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk proses penyidikan. ASN dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MSP dan HBL dijerat Pasal 127 UU yang sama.

Informasi ini didapatkan dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, dan Ps Kasubsi Penmas Bripka Honda K Pohan.

Please rate this

Baca Juga :  TNI Amankan 4,3 Gram Sabu di Batang Toru, Tapsel, Pelaku Lolos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *