KompasReal.com, Padang Lawas Utara – Salah satu kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) adalah menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sekitar, pada umumnya minimal 20 persen dari luas HGU. Jika perusahaan tidak memiliki HGU, maka mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan usaha perkebunan, termasuk kewajiban menyediakan plasma. Pada intinya, perusahaan…
Izin HGU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.