KompasReal.com, Padangsidimpuan – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar mengambil alih kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Demikian disampaikan salah satu aktivis Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) Stevenson Ompu Sunggu kepada awak media, Jumat (12/9/2025)…
Kasus ADD Padangsidimpuan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.